Pengelolaan Hutan Lindung Perum Perhutani KPH Surakarta


Disampaikan Oleh Ibu Tutik, Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Lindung Perum Perhutani KPH Surakarta
        
       HUTAN
Suatu Ekosistem yang bercirikan liputan pohon yang cukup luas baik yang lebat maupun yang kurang lebat
Hutan Lindung
    Kawasan Hutan yang sifat alamnya diperuntukan guna mengatur :
  • Tata air 
  • Pencegahan bencana banjir 
  • Erosi
  • Pemeliharaan kesuburan tanah
Hutan Produksi :
  • Kawasan hutan yang telah ditetapkan peruntukannya untuk memproduksi hasil huatan dan hasil ikutan hutan 
  • Kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil ikutan untuk memenuhi keerluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan industri dan ekspor
Hutan Negara : 
Kawasan hutan dan hutan yang tumbuh diatas tanah yang tidak di bebani hak milik
Undang-undang :
  1. Undang – undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
  2. Undang – undang No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
  4. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
  5. Keputusan Direksi Perum Perhuatani Nomor: 682 tahun 2009 tentang Pedoman Penelolaan  Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat.
  6. Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 682 tahun 2009 tentang Pedoman Kelola Sosial.
VISI DAN MISI
PERUM PERHUTANI
VIS I:
Menjadi pengelola hutan lestari  untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
MISI :
  1. Mengelola sumberdaya hutan dengan prinsip pengelolaan Hutan Lestari berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung Daerah Aliran sungai (DAS) serta meningkatkan manfaat hasil hutan kayu dan bukan kayu ekowisata, jasa lingkungan, agroferstry, serta potensi usaha berbaris kehutanan lainya guna memperhasilkan keuntungan untuk menjamin pertumbuhan perusahaan secara kompoten.
  2. Membangun dan mengembangkan peerusahaan, organisasi serta sumber daya manusia perusahaan yang moderen, pofesional dan handal serta memperdayakan masyarakat desa hutan melalui pengembangan lembaga perekonomian koperasi masyarakat desa hutan atau kop[erasi petani hutan.
  3. Mendukung dan turut berperan serta dalam pembangunan wilayah secara regional dan nasional, serta memberikan kontribusi secara aktif dalam penyelesaian masalah lingkungan regional, nasional dan internasional.
Konservasi hutan:

  • Upaya pengelolaan sumber daya hutan secara bijaksana dengan berpedoman pada asas kelestarian
  • Pembanguan hutan berwawasan lingkungan
  • Upaya pembangunan secara sadar dan terencana untuk memanfaatkan dan mengelola sumberdaya hutan secara bijaksana demi pembangunan yang berkualitas untuk menigkatkan kualitas hidup.
Pengelolaan Hutan
    Kegiatan kehutanan meliputi bidang :
  • perencanaan
  • pembinaan dan pembanguan hutan
  • pemungutan hasil hutan
  • perlindungan hasil hutan
  • Pengelolaan hasil hutan dan pemasaran hasil hutan
  • Pengelolaan Hutan
1. Pemeliharaan Hutan
Rangkaian kegiatan Silvikultur dalam rangaka usaha merawat dan menjaga tanaman hutan dari ganguaan yang dapat merusak serta merugikan pertumbuhan pohon atau tegakan hutan tanaman, maupun memperbaiki kualitas tanaman hutan.
2. Perlindungan hutan
Mencegah dan membatasi kerusakaan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh pembuatan manusia, ternak, kebakaran, sumberdaya alam, hama penyakit.
KPH SURAKARTA
Luas : 33.149, 80 Ha
         Hutan Lindung (Hl)
        19.211, 22 Ha (58%)
KPH SURAKARTA
Berdasarkan
Kelas Perusahan
33.149,80 Ha
Kawasan Kelas Perusahaan Pinus
22.350,4 Ha ( 67,4 % )
Kawasan Kelas Perusahaan Jati
10.799,39 Ha ( 32,6 % )
Pengelolaan Hutan Lindung
Perencanaan : 20th -10th -5th -1th
Pengkayaan : pinus
                     kina
                     rimba campur
                     ( puspa, damar, aksaia, trembesi,s uren, cyclo)
Pola tanam : 5 x 5
Tidak ada tanaman tepi maupun pagar
* Pola keamanan :
        Patroli bersama bersama LMDH
     
Tindakan  pemadaman kebakaran dilakukan bersama antara Perum Perhutani - LMDH
Pemungutan hasil :
                Kayu tidak diproduksi, kecuali kina.
Hasil : jasa lingkungan berupa :
                - Air
                - O2
                - Pencegahan erosi / angin
Terima Kasih 
Sumber : laselmanunggal

0 komentar:

Posting Komentar