Kekayaan Alam Indonesia Hanya Tinggal 30 Persen

Kerusakan alam akibat pertambangan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia mengalami krisis ekologi. Hal ini diakibatkan oleh perusahaan tambang yang melakukan ekplorasi pertambangan di hutan dan laut Indonesia. Kerusakakan alam di negeri ini sudah mencapai 70 persen. Praktis, saat ini kekayaan alam Indonesia, hanya tersisa 30 persen.

"Kekayaan alam Indonesia hanya tersisa 30 persen. Kondisi alam Papua juga sudah rusak parah, karena dikepung dari Teluk Bintuni ditambah Freeport, ditambah lagi Merauke yang mau dijadikan perkebunan pangan," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting, seperti dikutip situs resmi Walhi, Kamis (5/1) .

Menurut dia, kerusakan hutan Papua kemungkinan tambah parah. Pasalnya, di sekitar perbatasan wilayah Indonesia dengan Papua Nugini, rencananya akan akan dijadikan perkebunan sawit. Kawasan-kawasan itu sebelumnya terisolir yang kini mulai dijamah untuk dilakukan ekplorasi alam yang sebenarnya memiliki kekayaan alam melimpah.

Kawasan lain yang terancam rusak, lanjut Pius, kawasan Pulau Halmahera yang memiliki keanekaragaman hayatinya juga tinggi karena banyak hutan. Tapi saat ini, di pulan tersebut tiga perusahaan tambang yang diperbolehkan menggarap kawasan hutan lindung. Pertambangan emas sangat rentan pencemaran.

Selain terkait pencemaran lingkungan, juga merugikan sumber daya mineral. Atas dasar ini, Walhi mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih peduli lagi terhadap keberadaan ekosistem alam, baik di hutan maupun di laut. Sumber daya alam itu untuk menghidupi masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Sudah saatnya pemerintah harus segera merevitalisasi sumber daya alam bagi kemakmuran masyarakat. Bahkan, bila perlu mencabut kontrak karya yang telah merusak alam Indonesia tersebut. Pemerintah jangan diam saja, tapi harus tegas terhadap tindakan pengusaha yang merusak alam Indonesia,” imbuh Pius.


Sumber: beritahukum.com

0 komentar:

Posting Komentar