TEKNIK KEPEMIMPINAN

 TEKNIK KEPEMIMPINAN
Seorang pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan/keahlian tertentu dalam satu atau beberapa bidang. Hal itu diperlukan agar dia sebagai pemimpin dapat mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktiftas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan.
Yang paling penting dan perlu diingat adalah pribadi pemimpin dan bentuk kepemimpinan seseorang, apakah cocok bagi kepentingan organisasi atau kelompok dalam kondisi dan situasi tertentu.
Dalam teknik kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan teknis serta sosial seseorang pemimpin sangat diperhatikan. dia harus menerapkan teori-teori kepemimpinan pada praktik kehidupan serta organisasi yang dipimpinnya, meliputi konsep-konsep pemikiran, prilaku sehari-hari dan semua hal yang dipakainya dalam mewujudkan kepemimpinan. Yang termasuk kategori dari teknik kepemimpinan antara lain :
  • Etika profesi pemimpin.
Dalam etika profesional pemimpin ada beberapa kriteria yang dikemukan oleh Paul E. Torgersen yaitu pengetahuan, pengntrolan diri, tanggungjawab sosial, aplikasi dan sanksi dari masyarakat.  Bedasarkan kriteria tersebut maka profesi seorang pemimpin harus berladaskan pada paham dasar yang mencerminkan berbagai nilai luhur kemanusiaan yang merupakan pedoman dari setiap pemimpin yaitu pengabdian bagi kepentingan umum, jaminan sosial bagi bawahan/anggota organisasi, adanya persatuan dan adanya dinamisator.
Etika profesi kemepimpinan sendiri meiliki bebrgaai kriteria antara lain : memiliki kemapuan yang menonjol, mempu melakukan tugas-tugas kepemimpinan, bertanggungjawab, dapat mengotrol diri dan selalu berlandaskan pada nilai-nilai etis. karena itu seorang pemimpin dituntut untuk bertanggungjawab secara moral, berdasarkan otonomi dan menuntut dirinya agar selalu bersikap kritis dan realitas.
  • Komunikasi
 merupajkan arus informasi dan emosi yang terdapat dalam masyrakat baik yang berlangsung secara vertikal maupun secara horizontal. disini yang perlu diperhatikan adlah teknik berkomunikasi antara lain : manfaat komunikasi, arah komunikasi, kebijakan komunikasi, persyaratan komunikasi dan bentuk komunikasi
  • Pengambilan keputusan.
Dalam kondisi-kondisi dari stuasi tertetu, seorang pemimpin dituntut untuk mengambil keputusan segera. Hal ini sangat sulit apabila waktu yang tersedia sangat sempit,  namun hal ini juga merupaakan usaha paling penting bagi seorang pemimpin. menurut H.A Simon ada tiga unsur penting dalam pengambilan putusan  yaitu 
  1. Intelegence activity
  2. Design activity
  3. Choise activity
Agar supaya pemimpin berhasil dalalm mempin bawahannya, pemimpin harus tahu cara memimpin bawahan dengan melaksnakan teknik-tekni memimpin yang baik yakni :
  1. memberikan perintah
  2. memberikan teguran
  3. memberikan pujian/penghargaan
  4. memelihara sikap yang baik
  5. menerima saran dari bawahan
  6. memperkuat rasa persatuan
  7. menegnalkan anggota baru
READ MORE - TEKNIK KEPEMIMPINAN

Taman Berburu

Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :
  1. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
  2. Berburu tradisional
  3. Berburu untuk keperluan lain-lain.
Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :
  1. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
  2. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
  3. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU

  1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada petugas taman buru.
  3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
  6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan kepada pengusaha taman buru.
  7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
  8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
  9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU

  1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru.
  3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu burutelah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
  6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
  7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
  8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
  9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
  1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal buru.
  3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.
READ MORE - Taman Berburu

Saka Wanabakti

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Wanabakti adalah :
·         Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
·         Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
·         Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
·         Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
·         Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
·         Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
·         Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
·         Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
KEGIATAN SAKA WANABAKTI
1. Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang Program Pembangunan Nasional dibidang Kehutanan.
2. Bidang Lingkungan hidup
3. Bidang Kehutanan yang dituang dalam jenis Krida
4. Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian hutan, tanah dan air.
LAMBANG SAKA WANABAKTI

Saka Wanabakti memiliki lambang yang berbentuk segi lima di dalamnya terdapat lambang Departemen Kehutanan dan lambang Gerakan Pramuka. Lambang ini selain digunakan sebagai bendera juga dikenakan sebagai tanda pengenal yang dipasang di lengan baju sebelah kiri. Lambang ini mempunyai arti kiasan sebagai berikut:
  • Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
  • Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
  • Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
  • Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabhakti.
  • Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
·         Krida Tata Wana
·         Krida Reksa Wana
·         Krida Bina Wana
·         Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
1.      SKK Perisalah Hutan
2.      SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3.      SKK Penginderaan Jauh.
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
1.      SKK Konservasi Tanah dan Air
2.      SKK Perbenihan
3.      SKK Pembibitan
4.      Penanaman dan Pemeliharaan
5.      SKK Perlebahan
6.      SKK Budidaya Jamur
7.      SKK Persuteraan Alam.
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
1.      SKK Pengenalan Jenis Pohon
2.      SKK Pencacahan Pohon
3.      SKK Pengukuran Kayu
4.      SKK Kerajinan Hutan Kayu
5.      SKK Pengolahan Hasil Hutan
6.      SKK Penyulingan Minyak Astiri.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
1.      SKK Keragaman Hayati
2.      SKK Konservasi Kawasan
3.      SKK Perlindungan Hutan
4.      SKK Konservasi Jenis Satwa
5.      SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6.      SKK Pemanduan
7.      SKK Penulusuran Gua
8.      SKK Pendakian
9.      SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10.  SKK Pengamatan Satwa
11.  SKK Penangkaran Satwa
12.  SKK Pengendalian Perburuan
13.  SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
  1. Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  4. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  5. mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  6. mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
READ MORE - Saka Wanabakti